Senin, 28 November 2011

Bab 7 ( Jenis Dan Bentuk Koperasi )


1.  Jenis Koperasi
A.  Menurut PP 60 Tahun 1959
 a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

B.  Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ø  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.  Bentuk Koperasi

·         Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi  Primer
     b. Koperasi Pusat
     c. Koperasi Gabungan
     d. Koperasi Induk

·         Sesuai Wilayah Administrasi  Pemerintah
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
a)  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
                                    b) Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

BAB 6 ( Pola Manajemen Koperasi)


1.    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
A. Pengertian Manajemen
·         Dalam Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan
·         mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
·         Selanjutnya,Hilm an mengatakan bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui
·         kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama.
·         Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas
manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam
suatu badan tertentu disebut manajemen.
·         Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai
inipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen
adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya
kedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya

B.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan

C. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan    koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi,

2.  Rapat Anggota
          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          

3.  Pengurus
§  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
§  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.  Pengawas

v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
v  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.

5.  Manajer
Ø  Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi


6.  Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Minggu, 06 November 2011

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU :

SHU adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU


MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai

Organisasi dan Manajemen

Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia

Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
 Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab

[Pengurus]
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

[Pengelola]
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

[Pengawas]
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Pola manajemen

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Rabu, 12 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

A. Pengertian Ekonomi Koperasi
ð  merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
B.  Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Ekonomi Koperasi
A.Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
B.Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
C.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
                        1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
                        2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.




D.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

E. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
            • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
            • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi                                          • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
            • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

F.KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
            • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
            • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

C. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
D. Sejarah Koperasi

-Indonesia sebelum kemerdekaan

secara fisik ingin membebaskan diri dari penjajahan gerakan -gerkan yang dilakukan ini bersifat sosial maka di ijinkan belanda, namun sebaliknya ada kegiatan politik.
            1. 1896 - ra wiriatamaja-lumbung desa- koperasi
            2. 1908- budi utomo
            3. 1912- sdi.   sdi ialah serikat dagang islam untuk mengembangi dimana orang orang pribumi masuk untuk pertama kalinya
            4. 1927 -uud no 23/koperasi
            5. 1929 -pni , berdirinya partai nasional indonesia dan sukarno yang mengajak kaum marhaen / jelta untuk maju di bidang ekonomi.
            6. 1930- jawatan koperasi, krena sudah tidak terbendung lqagi kemana  koperasi meminta bantuan, maka didirikanlah jawatan koperasi oleh belanda di bawah naungan departemen dalam negri.
            7. 1931 -172,  berdirinya koperasi 172 di indonesia
            8. 1939 - koperasi  -departemen perdagangan , jawatan koperasi dibubarkan dan langsung berada di bawah naungan departemen perdagangan.
            9. 1940 - koperasi ina 429, terdapat 425 koperasi di indonesia
10. 1942 - jepang - innokap- sumini, pemerintah belanda mengundurkan diri dari indonesia dan di ganti jepang yang mendirikan koperasi sumini, namun koperasi ini tidak bertahan dan hancur.

-Indonesia setelah kemerdekaan

            1. 12-7-1947 - sokri (sentra organisasi koperasi RI), merupakan hari koperasi sedunia, karena pertama kali diadakan munasko di cimahi
            2. 1960 - undang undang no.2 kop sebgai pengerak , merupakan pengerak roda ek onomi
            3. 1961 - sokri di ganti menjadi koaksi (komando operasi koperasi seluruh indonesia)
            4. 1966 - uu no.14/65 disyahkan , masih merupakan produk orde lama
            5. orde baru, pada tahun 1965 terjadi kekacauan politik yang fatal di indonesia sehingga kegiatn yang berbau komunis / sosialis diganti.
 a. 1967 - uu no.12/67 - penganti uu no. 14/65, masi berbau sosial bukan usaha.
 b.  1992 -uu no. 25/ 92, penganti uu no. 12/67

E. Tujuan Koperasi

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

F. Prinsip Koperasi

SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
•          Prinsip Munkner
•          Prinsip Rochdale
•          Prinsip Raiffeisen
•          Prinsip Herman Schulze
•          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992




1.MUNKNER
•          Keanggotaan bersifat sukarela
•          Keanggotaan terbuka
•          Pengembangan anggota
•          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•          Perkumpulan dengan sukarela
•          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•          Pendidikan anggota

2.ROCHDALE
•          Pengawasan secara demokratis
•          Keanggotaan yang terbuka
•          Bunga atas modal dibatasi
•          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•          Netral terhadap politik dan agama

3.RAIFFEISEN
•          Swadaya
•          Daerah kerja terbatas
•          SHU untuk cadangan
•          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•          Usaha hanya kepada anggota
•          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.HERMAN SCHULZE
•          Swadaya
•          Daerah kerja tak terbatas
•          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•          Tanggung jawab anggota terbatas
•          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.ICA
•          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•          Adanya pembatasan bunga atas modal
•          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•          Kemandirian
•          Pendidikan perkoperasian
•          Kerjasama antar koperasi

G. Organisasi Koperasi

          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.





Sumber- sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc