1. Jenis Koperasi
A. Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
B. Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Ø Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
· Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
§ Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§ Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
a) Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
b) Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar