1. Teori
Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan. Artinya pihak perusahaan harus melihat jika CSR
bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa kesetiakawanan terhadap sesama umat
manusia, yaitu membantu melepaskan pihak – pihak dari berbagai kesulitan yang
mendera mereka dan efeknya nanti bagi perusahaan itu juga (Nuryana 2005).
2. Kasus/Artikel
CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan.
Dengan demikian maka masalahnya adalah
apa itu Corporate Social Responsiblity, manfaat
bagi masyarakat dan keuntungan bagi perushaan dan contoh dari perusahaan yang
menerapkan CSR secara detail dalam penulisan kali ini yang diangkat adalah
perusahaan PT. HM Sampoerna.
3. Analisis
Corporate
Social Responsiblity adalah komitmen perusahaan atau dunia
bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik-beratkan pada
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
Menurut Irham Fahmi (2013:83) yang
mengutip pendapat Suhandari M.P, manfaat CSR bagi perusahaan adalah:
1. Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi serta citra perusahaan.
2. Mendapatkan
lisensi untuk beroperasi secara sosial.
3. Mereduksi
resiko bisnis perusahaan.
CSR akan lebih berdampak positif bagi
masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan
organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah
dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi
hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan
yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator
penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak
yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Salah satu perusahaanya adalah PT. HM
Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan
untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT.
Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat,
antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti
Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti
Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa
berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik
di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik
perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social
responsibility(CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR
ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu,
terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang
CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan
meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi,
dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian
beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara
dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu
menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon
”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk
mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati
sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola
oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari
PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi
dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna.
Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.
4. Referensi
Wibisono, Andy Septian. 2012. Perusahaan
yang menerapkan CSR. http://andyseptianwibisono.wordpress.com/2012/11/28/perusahaan-yang-menerapkan-csr/.
Di akses pada tanggal 22 Oktober 2013.
Yudha, bacharuddin. 2013. Corporate Social Responsiblity. http://bacharudinyudha.blogspot.com/2013/10/corporate-social-responsiblity.html.
Di akses pada tanggal 22 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar